Kilang minyak Balikpapan milik PT Pertamina (Persero). (Foto: Dok. Pertamina).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa kabar baik terkait operasional kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) milik PT Pertamina (Persero) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Produksi solar di dalam negeri bakal surplus. Sehingga tak perlu lagi impor.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengaku stop impor solar, bisa dilakukan setelah beroperasinya Kilang Balikpapan. “Bisa kita setop impor solar,” jelas Laode di Jakata, dikutip Minggu (8/2/2026).
Adapun berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2025, Indonesia masih mengimpor lebih dari 4 juta kiloliter (KL) solar untuk menutupi kebutuhan solar dalam negeri.
Laode menjelaskan, saat ini, produksi solar dalam negeri sebesar 19 juta KL.
Dengan beroperasinya RDMP Pertamina di Balikpapan, akan ada tambahan produksi solar sebanyak 7 juta KL.
Dia mengatakan, pemerintah tidak hanya pada solar jenis CN48. Sedangkan solar kualitas tinggi (CN51) juga ditargetkan setop impor pada tahun ini. Selama ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 600 ribu KL solar CN51.
Jika tak ada aral, Indonesia dipastikan bisa setop impor solar CN51 pada paruh kedua 2026. “Bisa (stop impor). Kita sudah komitmen langsung dengan Pertamina-nya, baik dengan direksi maupun dengan komisaris bahwa setelah CN48 nanti, di semester kedua, diusahakan yang CN51-nya bisa. Jadi, dalam tahun ini solar tuntas nih,” tambah Laode.
Ia menjelaskan, persoalan serupa, sebelumnya pernah terjadi di komoditas bensin, dan kini kembali muncul. Namun, pemerintah telah melakukan langkah mitigasi dengan memanfaatkan pengalaman pada 2025.
Pemerintah telah menyurati seluruh badan usaha dan menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 masih digunakan kuota tahun 2025, sementara setelah April 2026 badan usaha diminta segera melakukan kerja sama business to business (B2B) dengan Pertamina.
Ia menambahkan, sejumlah badan usaha telah merespons dengan meminta fasilitasi dari pemerintah. “Permintaan itu muncul karena masih ada pihak yang belum berinisiatif bertemu langsung, sehingga membutuhkan peran pemerintah untuk memfasilitasi proses tersebut,” pungkasnya.














