Menteri Trenggono Pastikan Penyaluran BBM Harga Khusus Kapal Nelayan Tepat Sasaran

Basuki Medium.jpeg

Sabtu, 18 Juli 2026 – 13:57 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Dok. KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Dok. KKP)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30 – 200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. 

Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

KKP Tetapkan Sejumlah Kewajiban

Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terang Menteri Trenggono.

Lebih lanjut Menteri Trenggono menungkapkan KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang