Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto diwawancarai seusai taklimat media di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Antara/Bayu Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan penindakan terhadap barang illegal sebanyak 30.451 kali dari berbagai sektor hingga 29 Desember 2025. Total nilai barang tersebut mencapai Rp8,8 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto merincikan, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.
“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Salah satu yang menjadi perhatian yakni penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu.
Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), balpres berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah.
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala.
Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah.
Dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan.
Tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 atau turun 18,2 persen, kemudian dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 atau turun 7,9 persen.
“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ucap dia.
Dia menegaskan, Bea Cukai juga terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang berimbang, termasuk melalui penerapan ultimum remedium dan alternatif penyelesaian di luar peradilan pada kasus-kasus tertentu di bidang cukai.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada represif, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek penerimaan negara dan keberlanjutan usaha yang patuh,” tuturnya.











