Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Gegerkan Warga Lebak, Polda Banten Turun Tangan

Ajat Medium.jpeg

Senin, 20 Juli 2026 – 01:15 WIB

 Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Banten. (Foto: Antara/HO-Polda Banten)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Banten. (Foto: Antara/HO-Polda Banten)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang dialami seorang warga bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditangani penyidik.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Maruli, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hingga kini, identitas pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan.

Maruli menjelaskan, penyidik telah meminta korban menjalani visum et repertum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Polisi juga mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polisi juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang