Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato di forum Jogja Financial Festival (JFF) 2026 yang berlangsung di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). (Foto: Humas Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih menghitung total keuntungan negara dari pembentukan BUMN eksportir tunggal komoditas, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).
Adapun, pada tahap awal pemerintah akan mengatur ekspor dari komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit dan besi (ferroalloy). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini (Senin, 1/6/2026).
Purbaya mengatakan, selama masa transisi, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi setiap tiga bulan. “Yang jelas DSI ini akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mulai diimplementasikan Senin (1/6/2026).
Dia bilang, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Hal ini disampaikan Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. “Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026,” ucap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu.
Meski demikian, dia bilang, pemerintah masih menjalankan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala, sebelum diterapkan secara penuh pada awal 2027.
“Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” jelasnya.
Airlangga mengungkap, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu, berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Setelah itu, kegiatan ekspor untuk tiga komoditas yakni batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta besi paduan (ferroalloy) harus melalui PT DSI.
Tiga komoditas SDA yang masuk dalam kebijakan tersebut adalah sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” paparnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













