Proyek Chromebook Nadiem Rugikan Negara Rp1,5 T dalam Tiga Tahun

Nebby Medium.jpeg

Senin, 13 April 2026 – 16:48 WIB

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (13/4/2026). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria).

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (13/4/2026). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo menyebut kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2020 hingga 2022.

Menurut dia, angka tersebut berasal dari selisih harga atau kemahalan dalam pengadaan perangkat Chromebook selama periode tersebut.

“Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya,” kata Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.

Ia merinci, kerugian negara tercatat sebesar Rp127,9 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp544,59 miliar pada 2021, dan mencapai Rp895,3 miliar pada 2022.

Dedy menambahkan, rincian lengkap terkait perhitungan kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan audit BPKP.

Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang berlangsung pada periode 2019–2022.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga berperan bersama-sama, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diadili dalam berkas terpisah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta tambahan sekitar 44,05 juta dollar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan, disebutkan pula bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.

Selain itu, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki aset dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang