Dugaan peran pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara korupsi kuota haji berpeluang dibuka dalam persidangan. Peluang itu muncul setelah KPK menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa kembali memeriksa Fuad.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Fuad dilakukan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan. Kini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
“Pemanggilan terhadap saudara FHM pada saat itu dalam tahapan penyidikan, ya di mana dalam perkara ini penyidik bersama JPU telah melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Budi menegaskan seluruh proses penyidikan telah selesai. Jaksa saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Artinya seluruh proses penyidikan perkara ini sudah tuntas, sudah lengkap. Artinya tahap sekarang yang dilakukan adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU,” ujarnya.
KPK tidak lagi menjadwalkan pemeriksaan Fuad dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan Fuad kini berpeluang diuji di persidangan melalui surat dakwaan, pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti yang diajukan jaksa.
Jaksa mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan. Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang perdana.
“Ketika surat dakwaan ini dalam batas waktu maksimal 14 hari sudah selesai, tentu JPU kemudian akan mendatangkan di pengadilan untuk persidangan pertama. Kita tunggu penetapan dari majelis,” ucap Budi.
Fuad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada 1 Juli 2026. Namun, pemilik biro perjalanan haji Maktour itu tidak memenuhi panggilan penyidik karena disebut sedang berada di luar negeri.
KPK tidak kembali memanggil Fuad setelah ketidakhadiran tersebut. Penyidik kemudian merampungkan berkas dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.
Fuad dapat dihadirkan sebagai saksi apabila jaksa menilai keterangannya diperlukan untuk membuktikan konstruksi perkara. Dugaan perannya juga dapat didalami melalui keterangan terdakwa dan saksi lain yang diperiksa di persidangan.
Dugaan Peran Fuad dalam Pembagian Kuota Haji
Nama Fuad muncul dalam penyidikan perubahan komposisi 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024. Kuota tersebut semula direncanakan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.
Komposisinya kemudian berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen bagi haji khusus. KPK menduga perubahan pembagian kuota itu menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Fuad diduga memiliki peran penting dalam inisiatif perubahan komposisi kuota menjadi 50:50. Dugaan tersebut pernah disampaikan KPK ketika menjelaskan alasan pemanggilan Fuad sebagai saksi.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Juru Bicara KPK kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Perubahan komposisi kuota diduga diikuti praktik jual beli melalui skema percepatan keberangkatan T0 dan TX. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023.
Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2024 dengan nilai fee sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar. Kelompok PIHK lain juga disebut meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Masuknya perkara ke tahap penuntutan membuat perhatian kini tertuju pada surat dakwaan yang sedang disusun jaksa. Dokumen itu akan memperlihatkan konstruksi perkara sekaligus sejauh mana nama dan dugaan peran Fuad ditempatkan dalam kasus korupsi kuota haji.











