Harapan para pedagang pakaian bekas impor (thrifting) untuk mendapatkan ‘stempel legal’ dari negara, tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menutup pintu negosiasi. Baginya, hukum adalah panglima, dan barang ilegal tidak bisa diputihkan hanya dengan iming-iming pembayaran pajak.
Dalam pernyataannya yang keras dan tanpa tedeng aling-aling di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Menkeu Purbaya menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan goyah. Narasi kasihan terhadap nasib pedagang tidak akan mengubah status hukum barang selundupan tersebut.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Menkeu Purbaya. Kalimat ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan melunak menghadapi derasnya arus impor pakaian bekas yang kian meresahkan.
Nasionalisme Ekonomi di Atas Segalanya
Sikap ‘tangan besi’ yang ditunjukkan Purbaya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ketegasan ini adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan pasar dalam negeri dari serbuan sampah tekstil negara lain. Jika keran impor ilegal ini dibiarkan bocor, dampaknya akan mematikan napas para pelaku usaha lokal yang sah.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanyanya retoris.
Bagi Bendahara Negara ini, pasar lokal harus menjadi panggung utama bagi produk buatan anak bangsa. Ia meminta para pedagang thrifting untuk segera banting setir. Daripada menjual barang bekas selundupan yang melanggar hukum, lebih baik menyalurkan energi untuk memasarkan produk lokal.
Menanggapi keluhan soal kualitas, Purbaya menepis anggapan bahwa produk lokal kalah saing. “Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya, menekankan hukum pasar yang berlaku.
Manuver Pedagang vs Tembok Regulasi
Pernyataan keras Menkeu ini seolah menjadi jawaban langsung atas manuver para pedagang thrifting. Sehari sebelumnya, Rabu (19/11/2025), perwakilan pedagang mendatangi Gedung DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, mereka meminta agar usaha thrifting dilegalkan dengan dalih bagian dari UMKM dan siap menyetor pajak ke kas negara.
Namun, argumen tersebut mentah di hadapan eksekutif. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya sepakat satu suara: Hukum harus ditegakkan.
Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Tidak ada celah bagi pakaian bekas impor untuk masuk secara legal.
Sinergi antar-lembaga kini diperketat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyisir pengawasan di area post-border (peredaran di pasar), sementara Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan mempertebal tembok pengawasan di border (pelabuhan dan perbatasan).
Langkah ini menjadi peringatan keras: era keemasan thrifting ilegal di Indonesia mungkin benar-benar akan segera berakhir.













