Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Antara/Arnidhya Nur Zhafira)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap masih banyak perusahaan yang nekat menahan ijazah pekerja, meski aturan jelas melarang praktik tersebut.
Dalam dua pekan terakhir, Kemnaker mencatat sudah menerima 67 laporan pengaduan dari pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan. Menaker menegaskan tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan dikenai sanksi.
“Jadi catatan terkait dengan penahanan ijazah, sejak terbitnya surat edaran melarang penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67,” ucap Yassierli dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Tak hanya menerima pengaduan, Kemnaker mangku telah mengambil langkah tegas dengan mengirim surat peringatan ke perusahaan-perusahaan nakal. Sebanyak 40 surat peringatan telah dikeluarkan.
“Kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan tersebut,” papar Menaker.
Aturan larangan penahanan ijazah ini sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025. Surat edaran itu secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Yassierli juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing. Ia berharap praktik tak terpuji ini segera dihentikan.
“Dan saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, karena ini melanggar hak private dari pekerjaan kita,” tegasnya.










