Pemerintah Jepang mulai mengambil langkah serius untuk memagari generasi mudanya dari dampak negatif dunia digital. Kementerian Komunikasi Jepang berencana mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna dengan jauh lebih ketat guna menekan angka kecanduan dan kasus perundungan siber (cyberbullying) di kalangan remaja.
Meski demikian, Tokyo memilih jalan yang berbeda dari kebijakan drastis yang diambil beberapa negara tetangga. Dalam pembahasan draf kebijakan pada Rabu (22/4/2026), kementerian tersebut menegaskan tidak akan memberlakukan pelarangan total atau batasan usia kaku. Alasan utamanya, media sosial telah menjadi infrastruktur komunikasi yang vital dalam kehidupan sosial masyarakat Jepang.
Bukan Larangan, Tapi Perlindungan
Usulan kebijakan ini tertuang dalam draf yang dipresentasikan di hadapan forum para ahli. Nantinya, Badan Anak dan Keluarga Jepang akan menyusun langkah-langkah spesifik, termasuk kemungkinan revisi undang-undang, setelah draf final rampung pada akhir musim panas mendatang.
Dalam aturan baru ini, raksasa teknologi pemilik platform wajib menilai dan menjelaskan secara transparan risiko apa saja yang mengintai pengguna muda. Mereka juga dituntut memaparkan langkah konkret yang telah diambil untuk melindungi keselamatan remaja di jagat maya.
Selama ini, platform populer seperti X dan Instagram memang mematok batas usia minimal 13 tahun. Namun, sistem verifikasi yang ada dianggap ‘ompong’ karena hanya mengandalkan laporan mandiri (self-reporting) dari pengguna. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan anak di bawah umur untuk memanipulasi data saat pendaftaran.
Berbeda dengan Australia dan Indonesia
Langkah Jepang ini menjadi sorotan di tengah gelombang kebijakan restriktif global terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pada 2025, Australia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi menjaga kesehatan mental dan fisik mereka.
Langkah ekstrem Australia tersebut diikuti oleh Indonesia. Per Maret 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan larangan serupa bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Jepang tampaknya lebih memilih jalur moderat dengan memperkuat sistem pengawasan tanpa harus memutus akses komunikasi bagi para pemuda. Kebijakan ini menekankan pada akuntabilitas perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, tanpa mengabaikan fungsi krusial media sosial sebagai alat sosialisasi modern di Negeri Matahari Terbit tersebut.
Kini, publik menanti seberapa efektif verifikasi usia ‘versi Jepang’ ini dalam membendung arus dampak negatif teknologi tanpa mencederai hak komunikasi warganya.













