Telkomsel tengah melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan dan akumulasi sisa kuota internet pelanggan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan siap mematuhi kebijakan pemerintah yang mengatur akumulasi sisa kuota internet melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
“Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” kata Fahmi, Jumat (4/9) dikutip dari Antara.
Menurut Fahmi, Telkomsel patuh dan tunduk terhadap putusan MK sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap pelanggan.
“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” ujarnya.
Telkomsel juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi kebijakan akumulasi sisa kuota berjalan sesuai ketentuan.
Perusahaan memastikan pelanggan akan memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami ketika ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam layanan Telkomsel.
“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” tutur Fahmi.
Empat Ketentuan Baru soal Sisa Kuota
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada operator seluler sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai kuota internet.
Meutya mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK belum mencapai 100 persen.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya.
Dalam surat edaran tersebut terdapat empat ketentuan utama yang harus dipenuhi operator seluler.
Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK.
Kedua, operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai mekanisme sisa kuota utama dari periode sebelumnya. Pelanggan dapat memilih apakah sisa kuota tersebut akan diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau menggunakan mekanisme rollover kuota.
Keempat, operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota pelanggan kepada Kemkomdigi secara berkala setiap bulan.
Target pelaporan terdekat ditetapkan pada 28 September 2026, atau satu bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.
Telkomsel Siapkan Penyesuaian
Bagi operator, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian terhadap sistem, produk, dan mekanisme layanan kepada pelanggan.
Telkomsel menyatakan proses kajian dilakukan untuk memastikan setiap perubahan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi sekaligus dapat memberikan pengalaman layanan yang jelas bagi pelanggan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses implementasi kebijakan baru mengenai sisa kuota internet yang kini menempatkan perlindungan hak pelanggan sebagai salah satu aspek utama.
Dengan adanya pilihan mekanisme rollover, pelanggan nantinya memiliki opsi untuk mengakumulasikan sisa kuota utama dari periode sebelumnya ke periode paket berikutnya sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Telkomsel menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah selama proses penyesuaian berlangsung dan menyampaikan informasi kepada pelanggan apabila perubahan layanan telah siap diterapkan.













