Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pemberian uang dari pihak swasta kepada tersangka penerima gratifikasi, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC).
“Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari para pihak swasta ini kepada Tersangka Saudara MC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Dalam perkara ini, pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada Ma’ruf Cahyono sebelum memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Praktik tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus”.
“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada Tersangka Saudara MC,” kata Budi.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih menjerat Ma’ruf Cahyono dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Padahal, pola penerimaan tersebut dinilai menyerupai tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor.
“Ini masih akan terus didalami. Sampai dengan saat ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B Besar atau Gratifikasi dengan Tersangka satu orang, yaitu Saudara MC,” ucap Budi.
Untuk mendalami praktik “uang hangus” tersebut, penyidik memanggil sejumlah saksi. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik memanggil Zakaria, wiraswasta yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono. Penyidik juga memanggil Heri Herawan, S.H., PNS sekaligus mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal MPR RI, serta Burham Wahyono, S.E., PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sementara itu, pada Rabu (14/1/2026), penyidik memanggil Suparman alias Mamen, PNS staf Akomodasi di Biro Umum MPR RI; Fauzul Akhyar, wiraswasta; serta M. Fahmi, PNS sekaligus mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI diduga mencapai sekitar Rp17 miliar. Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.














