Diterpa Kasus Penggelapan Dana, Bagaimana Nasib Rumah Tangga Boiyen-Ezel?

Diana Medium.jpeg

Rabu, 14 Januari 2026 – 23:13 WIB

Foto prewedding Boiyen dan Rully di DI Yogyakarta. (Foto: Instagram @rezaprabowophoto)

Foto prewedding Boiyen dan Rully di DI Yogyakarta. (Foto: Instagram @rezaprabowophoto)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar atau yang akrab disapa Ezel menegaskan bila hubungannya dengan sang istri baik-baik saja, pasca dirinya dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana.

“Hubungan kami sampai hari ini masih baik. Karena dari awal kita pacaran sampai akhirnya kita menikah, semua saya cerita semua beliau. Saya cerita dari A sampai Z itu, dia tahu semua,” kata Ezel di Makkanya Coffee, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebut, Boiyen juga seharusnya tidak merasa terkejut ketika mendengar sang suami dilaporkan ke polisi. Tak hanya itu, Ezel mengungkapkan, bila pihak keluarga juga sudah mengetahui permasalahan ini.

“(Pihak keluarga) aman, aman. Sudah tahu,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan bila komunikasinya dengan Boiyen sejauh ini, juga lancar saja alias tidak berdampak sama sekali dari hadirnya kasus ini. Bahkan, Ezel juga menepis isu pisah rumah dengan Boiyen.

“Enggak (pisah rumah), masih bersama,” pungkas Ezel.

Sebelumnya, Suami artis yang juga komedian Yeni Rahmawati atau akrab disapa Boiyen, berinisial RAA dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa.

“Kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).

Surya menjelaskan kasus tersebut berawal saat kliennya melakukan perjanjiannya dengan RAA untuk berinvestasi. “Total keseluruhan itu kurang lebih Rp300 juta, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RAA,” katanya.

Komitmen awal dari pihak RAA, kata dia, kliennya akan mendapatkan keuntungan minimal Rp6 juta per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024 atau empat kali pembayaran keuntungan.

“Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” katanya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak RAA sebelum melaporkan ke polisi, namun pihak terlapor tidak dapat memberikan kepastian. “Disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya enggak ada, maka kita membuat laporan polisi,” ucap Surya.

Dia juga membawa sejumlah bukti yang telah diserahkan berupa proposal pihak RAA, bukti transfer dan surat perjanjian.

Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.