Komdigi Cecar Meta dan Google soal Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Reza Medium.jpeg

Rabu, 8 April 2026 – 00:01 WIB

Ekosistem Meta. (Foto: Techcrunch)

Ekosistem Meta. (Foto: Techcrunch)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh perusahaan teknologi global terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Setelah memanggil Meta, pemerintah kini memeriksa Google guna memastikan kepatuhan perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube).

“Platform dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang memiliki layanan YouTube telah memenuhi panggilan kedua kami. Meta kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan, dan hari ini Google juga menjalani proses yang sama sejak pukul 10.00 WIB,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim pengawas mengajukan 29 pertanyaan teknis kepada Google untuk menggali mekanisme penyaringan konten dan sistem perlindungan anak di platform mereka.

“Ada 29 pertanyaan yang kami ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah berlaku di Indonesia. Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan, dan Google juga akan melakukan hal yang sama. Hasilnya masih akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Alexander menambahkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada Pasal 30 PP Tunas yang mengatur teknis perlindungan anak di ruang digital. Pihak Meta juga disebut telah berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan untuk melengkapi pemeriksaan.

Sebagai informasi, PP Tunas telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses sesuai kategori usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Pemerintah memastikan setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang