Senator dari Bali, Arya Wedakarna (AWK) di kawal oleh Anggota TNI AL saat menghadiri ajang Miss Equality World 2026 di Thailand. (Foto: media sosial/Tread)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Bali, Kolonel Laut (P) Ary Mahayasa mengatakan pihaknya masih mendalami video yang menunjukkan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) mengawal anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dalam ajang Miss Equality World 2026 di Thailand.
“Berita terkait (yang) viral itu, kita sedang mendalami, mempelajari terutama di pihak Lanal sendiri. Nanti kalau memang anggota tersebut terbukti, terbukti bersalah atau melanggar hukum, akan kita tindak lanjuti secara prosedur,” kata Ary di Mako Lanal Denpasar, Bali, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Ary membenarkan prajurit yang terlihat dalam video tersebut merupakan anggota TNI AL. Namun, dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut terkait kehadiran prajurit tersebut.
“Iya memang benar adanya itu anggota TNI AL, akan tetapi sampai saat ini kita masih mendalami. Untuk ke depannya, apa pun hasil dari pemeriksaan ini, jika memang terbukti bersalah akan kita tindak sesuai prosedur,” jelasnya.
Ary mengungkapkan prajurit TNI AL tersebut memang telah ditugaskan sebagai ajudan Arya Wedakarna sejak sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, penugasan itu juga dilengkapi surat resmi dari pihak Arya.
“Untuk perizinan sebatas pemahaman saya itu sejak tahun lalu. Memang sebagai ajudan dari anggota DPD tersebut. Ada surat resminya, makanya ini kita masih dalami hal-hal seperti ini,” ujarnya.
BK DPD Panggil Arya Wedakarna
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan memanggil anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Miss Equality World merupakan kontes kecantikan internasional bagi transpuan. Arya menghadiri malam final ajang tersebut pada 30 Agustus 2026.
“BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini,” kata Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hasby mengatakan pemeriksaan akan menelusuri kapasitas dan tujuan kehadiran Arya dalam acara tersebut. BK juga akan mendalami bentuk keterlibatannya serta kemungkinan penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan sebagai anggota DPD.
Keterkaitan kehadiran Arya dengan tugasnya sebagai senator juga akan menjadi materi pemeriksaan. Selain itu, BK DPD akan menelusuri informasi mengenai adanya anggota TNI yang mendampingi Arya dalam kegiatan tersebut.
“Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut,” ucap dia.
Menurut Hasby, dugaan pendampingan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Undang-Undang TNI; Undang-Undang Keprotokolan; serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
BK DPD juga mengingatkan setiap senator untuk mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampak setiap aktivitas publik terhadap citra lembaga.
Meski demikian, Hasby menegaskan BK DPD tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, ataupun pemberitaan yang beredar. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengetahui konteks dan fakta di balik kehadiran Arya.
“Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” ujar Hasby.
Hasby mengatakan anggota DPD tetap memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.
Jika pemeriksaan menemukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, ataupun ketentuan lain yang berlaku, BK DPD akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” kata Hasby.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









