Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/agr).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) yang mendorong KPK menggeledah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bakal berdampak luas. Karena menciderai keadilan fiskal.
Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, citra DJP yang kini dipimpin Bimo Wijayanto langsung ambruk. Karena merusak keadilan fiskal, menurunkan kepatuhan sukarela, dan menciptakan insentif bagi wajib pajak untuk mencari jalur cepat lewat relasi.
“KPK bahkan mengaitkan perkara ini dengan dugaan pemangkasan PBB korporasi dan menelusuri aliran uang serta mekanisme di dua direktorat di kantor pusat DJP, yang menegaskan risiko sudah menyentuh lapisan tata kelola. Jadi, bukan sekadar pelaku lapangan,” ujar Syafruddin kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Di sisi lain, Syafruddin menyoroti pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal 40 perusahaan baja, termasuk asal China yang diduga tidak membayar PPN.
Perusahaan itu menggunakan pola transaksi tunai. Praktik seperti jelas membuka celah kebocoran penerimaan negara. “PPN bisa hilang ketika rantai faktur dan pembayaran tidak terlacak, lalu pengawasan internal gagal mengunci anomali,” katanya.
Dia mengatakan, jika dua pola tersebut dibiarkan berjalan bersamaan, penerimaan negara jangka panjang disebut akan tertekan. Basis pajak menyusut dan reputasi administrasi pajak ikut terdampak.
“Jika negara membiarkan dua pola itu, hidup berdampingan maka penerimaan jangka panjang akan melemah. Karena basis pajak bakal menyusut, dan reputasi administrasi pajak runtuh seketika. Sehingga pemerintah harus menaikkan biaya pemeriksaan, sengketa dan penagihan hanya untuk menjaga penerimaan yang seharusnya terkunci oleh sistem,” tutur dia.
Menurutnya, penanganan kasus ini dinilai perlu menggabungkan penindakan tegas dan reformasi proses di internal DJP. Langkah yang disorot antara lain penonaktifan dan hukuman maksimal bagi pelaku, penutupan celah struktural, hingga penguatan sistem pengawasan berbasis data.
“DJP perlu menonaktifkan dan menghukum pelaku secara maksimal, lalu menutup celah struktural melalui reviu berlapis. Wajib untuk setiap koreksi material, audit trail yang tidak bisa diubah tanpa otorisasi berjenjang, rotasi jabatan pada unit berisiko tinggi, serta analitik anomali yang otomatis memicu pemeriksaan ulang ketika penurunan kewajiban terlalu ekstrem,” ucapnya.
Untuk PPN, lanjut Syafruddin, pemerintah dinilai perlu memaksa keterlacakan transaksi B2B bernilai besar dan menindak transaksi tunai yang memutus rantai PPN. “Karena kepatuhan PPN tidak akan pulih jika negara hanya mengandalkan inspeksi manual,” kata dia.
Dengan penguncian proses koreksi pajak dan jejak transaksi, kasus serupa diharapkan tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dapat dipulihkan.
“Ketika pemerintah mengunci proses koreksi pajak dan mengunci jejak transaksi, kasus seperti KPP Madya Jakut tidak akan mudah terulang, dan publik kembali percaya bahwa pajak bekerja sebagai aturan yang adil, bukan ruang tawar-menawar,” tegasnya.














