Harga Saham Naik Mencurigakan, BEI Gembok 6 Emiten Termasuk Milik Kakak Hary Tanoe yang Kena Pailit

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 25 Januari 2026 – 04:09 WIB

Ilustrasi: Papan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI. (Foto: antara)

Ilustrasi: Papan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI. (Foto: antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Di awal tahun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai unjuk gigi, melibas emiten-emiten yang harga sahamnya meroket tiba-tiba, atau ambruk seketika. Bisa jadi, praktik goreng-menggoreng saham mulai terendus. 

Di akhir perdagangan Jumat (23/1/2026), beberapa emiten kena suspensi alias tidak boleh memperdagangkan sahamnya. Bahasa sederhananya: saham digembok. Saham apa saja yang kena?

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), Yulianto Aji Sadono menyampaikan daftar emiten yang kena gembok. Ada enam, yakni: PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS), PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT), PT Satu Visi Putra Tbk (VISI), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).

Keputusan BEI menggembok keenam emiten tersebut, karena itu tadi, harga mengalami kenaikan signifikan. Langkah suspensi ini berlaku sejak sesi I perdagangan Jumat (23/1/2026) di pasar reguler dan pasar tunai.

Langkah ini, kata Yulianto, diambil BEI untuk melindungi investor sekaligus memberi ruang untuk cooling down bagi pelaku pasar. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Yulianto di Jakarta, dikutip Sabtu (24/1/2026).  

Khusus PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), adalah perusahaan milik kakak dari pengusaha MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Di mana, suspensinya diperpanjang sesi I Kamis (22/1), menyusul putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.

Pada Desember 2024, perusahaan milik B Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) periode 2020 itu, sempat digugat PKPU oleh PT B Braun Medical Indonesia. Karena tak kunjung membayar utang hampir Rp200 miliar.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M Panjaitan mengatakan, keputusan memperpanjang suspensi ZBRA ditempuh karena adanya ketidakpastian usaha perseroan. Pihak BEI meminta investor memperhatikan keterbukaan informasi dari perusahaan.

“BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek ZBRA di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek periodic call auction pada Kamis, 22 Januari 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Lidia.

Di sisi lain, BEI membuka gembok atau mencabut suspensi terhadap enam emiten, yakni PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO), PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP), PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD).

Dengan pencabutan tersebut, saham keenam emiten dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan sesi I, Jumat (23/1).