Harga Komoditas Terbang, RI Terancam Boncos Ratusan Triliun Tanpa Windfall Tax

Tensi geopolitik global kembali mengerek harga komoditas energi. Blokade Selat Hormuz sejak 13 April 2026 sukses melambungkan harga minyak mentah Brent menembus US$100 per barel. Di sektor mineral dan batubara (minerba), Harga Batu Bara Acuan (HBA) ikut terkerek ke posisi US$103,43 per ton pada periode kedua April ini.

Di atas kertas, ini adalah pesta pora bagi pelaku usaha hulu. Namun bagi kas negara, ini adalah alarm bahaya. Lonjakan harga selalu membawa dilema struktural bagi Indonesia: beban subsidi BBM dipastikan membengkak, sementara potensi penerimaan negara dari sektor hulu justru menguap karena absennya instrumen windfall tax atau pajak durian runtuh.

Sebagai net-importir minyak dengan konsumsi 1,6 juta barel per hari—jauh di atas kapasitas lifting yang hanya 600 ribu barel per hari—kegagalan menangkap rente ekonomi saat harga komoditas terbang adalah sebuah kerugian masif.

Potensi Ratusan Triliun yang Menguap

Berkaca pada boom komoditas tahun 2022, negara harus merelakan triliunan rupiah lolos begitu saja. Saat harga batu bara Newcastle meroket 486 persen dibandingkan tahun 2020, margin perusahaan tambang yang semula minus 0,60 persen berbalik arah menjadi untung gila-gilaan di level 22,43 persen. Sayangnya, negara gagal menikmati porsi yang sepadan.

Berdasarkan policy brief terbaru dari INDEF, ketiadaan instrumen pajak berbasis keuntungan seperti Profit Resource Rent Tax (PRRT) membuat Indonesia kehilangan potensi tambahan penerimaan sebesar Rp223 triliun pada 2022. Angka fantastis ini setara dengan 1,14 persen PDB, bersumber dari batu bara (Rp192 triliun) dan migas (Rp31 triliun).

Secara historis, rata-rata potensi penerimaan yang tidak tertangkap sepanjang 2017 hingga 2024 mencapai Rp67 triliun setiap tahunnya. Negara ditaksir merelakan 85 hingga 90 persen rente ekonomi jatuh ke tangan swasta setiap kali harga melonjak.

Rezim Royalti Usang Jadi Biang Kerok

Akar persoalannya terletak pada desain royalti yang masih berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan keuntungan bersih perusahaan. Skema ini dinilai usang dan penuh kelemahan.

Ekonom INDEF, Dr. Ariyo DP Irhamna, menyoroti adanya ketimpangan nyata. Saat harga batu bara menembus rekor US$345 per ton pada 2022, negara hanya kebagian 10 hingga 15 persen dari rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga anjlok keUS$61 per ton pada 2020, sistem royalti ini justru mencekik pelaku usaha karena memotong margin perusahaan hingga 30–80 persen.

“Saat harga naik, penerimaan memang bertambah, tetapi sebagian besar rente ekonomi justru tidak tertangkap negara. Ini menciptakan distorsi: negara kehilangan potensi besar saat boom, sementara pelaku usaha tertekan saat bust,” tegas Ariyo, dalam keterangan tertulisnya Jumat (17/4/2026).

Kondisi ini diperparah oleh pergeseran struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA). Pada 2009, migas menyumbang 90,5 persen. Kini, di tahun 2024, dominasi beralih ke sektor nonmigas (terutama batu bara) yang menyumbang 51,7 persen. Celakanya, instrumen fiskal yang digunakan untuk mengatur ekspansi minerba saat ini masih memakai warisan era kejayaan migas tanpa adaptasi yang memadai.

PRRT: Solusi Tanpa Mengganggu Iklim Investasi

Sebagai jalan keluar, INDEF mendesak pemerintah segera memberlakukan PRRT. Instrumen ini dirancang countercyclical—penerimaan negara akan ditarik maksimal saat harga meroket, dan dinolkan saat harga anjlok sehingga tidak membebani margin perusahaan yang sedang tipis.

Menepis kekhawatiran kaburnya investor, skema PRRT menetapkan ambang batas (threshold) pada Tingkat Pengembalian Investasi (ROI) sebesar 15 persen. Proyek dengan laba di bawah batas ini dibebaskan dari PRRT. Namun, jika laba melampaui ambang batas, tarif progresif 20 hingga 40 persen akan dikenakan secara proporsional. Berkaca pada Australia dan Norwegia, pajak rente yang tinggi terbukti tetap kompatibel dengan iklim investasi hulu jangka panjang.

RUU PRRT memang tengah disiapkan di jalur legislatif. Namun, pemerintah sejatinya bisa bergerak cepat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelengkap untuk menyisipkan variabel utilitas kapasitas dan proksi profit ke dalam formula royalti saat ini, memperbaiki kelemahan peraturan sebelumnya yang masih berbasis pendapatan kotor.

Siklus windfall komoditas dipastikan akan terus berulang. Pertanyaannya bukan lagi apakah siklus berikutnya akan datang, melainkan apakah arsitektur fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya. Jika tidak segera dibenahi, Indonesia akan terus menjadi penonton yang kehilangan bantalan fiskalnya di lumbung sumber daya alamnya sendiri.