GAIKINDO: Adil Jika Mobil Listrik Kena Pajak, Sama-sama Pakai Jalan!

Ikhsan Medium.jpeg

Kamis, 23 April 2026 – 08:11 WIB

Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara dalam sesi wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: Antara/Pamela Sakina)

Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara dalam sesi wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: Antara/Pamela Sakina)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Era ‘karpet merah’ berupa pembebasan pajak total bagi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) tampaknya mulai menemui titik akhir. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) justru menilai langkah pemerintah mengenakan pajak pada mobil setrum sebagai kebijakan yang adil.

Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara menegaskan bahwa dari kacamata fungsional, kendaraan listrik dan kendaraan konvensional memiliki hak serta kewajiban yang sama terhadap fasilitas publik.

“Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama,” ujar Kukuh saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Babak Baru Permendagri 11/2026

Sikap GAIKINDO ini muncul merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini secara resmi mengubah peta jalan perpajakan otomotif nasional. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski secara legalitas mobil listrik kini ‘wajib pajak’, pemerintah pusat tidak menutup mata. Melalui Pasal 19 regulasi tersebut, pemerintah masih memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan besaran insentif, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak secara parsial.

Artinya, besaran pajak mobil listrik ke depan tidak akan lagi seragam. Konsumen di Jakarta bisa jadi membayar angka yang berbeda dengan konsumen di daerah lain, tergantung kebijakan ‘kantong’ masing-masing Pemda.

Konsekuensi Pasar: Masalah Bisnis Biasa

Kukuh Kumara tidak menampik bahwa hilangnya keistimewaan pajak ini bakal memberikan guncangan pada grafik penjualan EV yang sedang tumbuh. Namun, bagi Gaikindo, hal tersebut adalah dinamika pasar yang lumrah.

“Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis,” cetusnya singkat mengenai potensi koreksi pasar.

Sejauh ini, industri otomotif terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah mencari titik temu antara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menjaga daya beli masyarakat agar transisi energi tidak mandek di tengah jalan.

“Intinya mereka (Pemda) juga ingin ada revenue (pemasukan), tapi juga ingin pajaknya tetap terjangkau,” tambah Kukuh.

Saat ini, sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta sedang menggodok aturan turunan terkait besaran insentif yang proporsional. Publik kini menanti, apakah ‘pajak adil’ ini akan membuat minat terhadap mobil listrik meredup atau justru semakin dewasa.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang