Perubahan skema pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 jangan melulu dipandang sebagai beban. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru melihat aturan baru ini sebagai ‘umpan matang’ bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memoles daya tarik investasi di wilayah masing-masing.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah ruang strategis bagi daerah untuk unjuk gigi dalam memperkuat ekosistem elektrifikasi nasional.
“Hal ini harus dilihat sebagai hal positif. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi jika pemerintah daerah mendukung penuh elektrifikasi,” ujar Rofiqi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Otonomi Fiskal: Magnet Investasi Baru?
Dalam beleid terbaru tersebut, kendaraan listrik memang tidak lagi otomatis ‘kebal’ dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, Jakarta memberikan mandat penuh kepada daerah untuk menentukan nasib pajaknya sendiri—apakah mau dibebaskan total atau sekadar dikurangi.
Periklindo menilai, daerah yang berani memberikan insentif pajak yang kompetitif akan menjadi primadona bagi para investor, terutama untuk mengembangkan ekosistem pendukung di luar Pulau Jawa.
“Asosiasi mengharapkan ini menjadi peluang, tinggal bagaimana daerah memanfaatkannya,” tambah Rofiqi lugas. Fleksibilitas ini juga dinilai vital untuk merangsang para early adopter atau pengguna awal agar mau beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Risiko Ketimpangan Kebijakan
Meski menyimpan potensi besar, Periklindo tetap memberikan catatan kritis. Penyerahan kewenangan fiskal sepenuhnya ke tangan daerah menyimpan risiko ketidaksinkronan antarwilayah.
Rofiqi memperingatkan, jika tiap daerah memiliki kebijakan yang saling bertolak belakang atau bahkan menaikkan pajak terlalu tinggi, hal itu justru akan menjadi bumerang bagi industri yang baru saja merangkak.
Apalagi, saat ini penetrasi pasar kendaraan listrik nasional masih tergolong mungil, yakni di bawah 5 persen.
“Risikonya adalah ketimpangan kebijakan antarwilayah. Ujung-ujungnya, ini bisa menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri,” ungkapnya mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan.
Kini, sorotan tertuju pada kota-kota besar seperti DKI Jakarta yang tengah menggodok regulasi turunan. Apakah daerah akan memilih untuk mendulang pendapatan jangka pendek dari pajak EV, atau justru memilih jalur investasi jangka panjang dengan memberikan karpet merah bagi ekosistem hijau?










