Begini Cara Purbaya Kurangi Beban Rakyat Kecil yang Ingin Punya Rumah Subsidi

Clara Medium.jpeg

Jumat, 27 Februari 2026 – 21:38 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Masyarakat Berpenghasilan Rendah disingkat MBR, tentu saja bakal semringah bila Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar mewujudkan gagasannya. Yakni perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Sebelumnya maksimal 20 tahun.

Purbaya ingin adanya perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun, strategi untuk memperluas pembiayaan perumahan bagi MBR, serta meringankan beban cicilan bulanan.

Purbaya menilai, tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses kredit perumahan.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Kebijakan ini, kata Purbaya, akan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor lebih panjang. Sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” kata Purbaya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, mengatakan, perpanjangan tenor menjadi terobosan baru dalam pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” kata Ara.

Kebijakan ini, kata eks kader PDIP yang ‘loncat’ ke Partai Gerindra itu, melengkapi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Serta, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.  

“Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun,” imbuhnya.