Dua Debt Collector rampas mobil korban di Semarang. (Foto:Antara/Immanuel Citra Senjaya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Citra jasa penagihan utang alias debt collector makin terperosok ke titik nadir. Di tengah klaim profesionalisme, publik justru terus disuguhi aksi-aksi premanisme di jalanan yang kian meresahkan. Mulai dari intimidasi, perampasan paksa, hingga yang terbaru, insiden penusukan yang melukai rasa kemanusiaan.
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memang mencoba mencuci tangan dengan alasan “ulah oknum”. Sang Ketua Umum, Kevin Agatha Purba, menyebut penguatan SDM lewat sertifikasi adalah harga mati untuk meredam gesekan.
“Yang paling penting pertama kali adalah SDM, jadi kompetensi mereka itu harus memang di-upgrade. Teman-teman yang sudah bekerja di lapangan harus diukur proses kerjanya dan hasil kunjungannya. Kalau melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya,” jelas Kevin, Jumat (27/2/2026).
Kenyataan di lapangan seringkali berbeda jauh dengan teori sertifikasi. Satu petugas penagihan rata-rata harus memburu 20 hingga 50 debitur per bulan. Beban target inilah yang diduga memicu keganasan para penagih di lapangan. Kevin berdalih, penagihan adalah bagian vital dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan.
“Penagihan itu merupakan satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya mendorong atau memperkecil risiko gagal bayar dan mendorong debitur keluar dari zona telat bayar,” ujar Kevin.
“Peran penagihan tidak hanya menagih. Mereka menagih itu pasti punya hasil visit yang bisa dimanfaatkan finance, artinya perusahaan pembiayaan sebagai output dari penagihan menjadi analisa risiko,” lanjutnya.
Tapi data bicara lain. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kebanjiran aduan. Sepanjang 2025 saja, ada 1.977 laporan yang masuk, di mana sektor jasa keuangan menjadi “juara” masalah, terutama soal cara menagih yang jauh dari kata sopan.
“Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo.
Meski YLKI juga tak membenarkan konsumen yang kabur dari tanggung jawab, Rio menegaskan bahwa cara-cara premanisme tak punya tempat di mata hukum. Terlebih belakangan muncul laporan kekerasan fisik yang berujung luka berat hingga kematian.
“Kalau memang karakteristiknya konsumen tidak mampu dan tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu. Tapi kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi,” jelas Rio.
Menanggapi insiden berdarah seperti penusukan yang sempat menghebohkan publik baru-baru ini, Rio menyerahkan urusan itu ke aparat. Baginya, edukasi dan restrukturisasi harusnya lebih dikedepankan daripada adu otot.
“Kalau ada konsumen tidak beriktikad baik, tentu tidak bisa dibenarkan. Tapi kalau ada oknum penagih yang melanggar, itu juga tidak bisa dibenarkan. Semua harus diperbaiki bersama,” tutur Rio.










