Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto: Inilah.com/ Clara Anna S)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah memiliki opsi untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengambil kebijakan di tengah tekanan global akibat perang AS-Iran.
Airlangga menyebut langkah tersebut pernah dilakukan saat masa pandemi COVID-19 untuk memberikan fleksibilitas terhadap kondisi ekonomi nasional.
“Selanjutnya dalam slide berikut kita pernah melakukan perpu Pak Presiden itu pada saat COVID. Ini beberapa faktor yang perlu mungkin masuk di dalam perpu yang kita persiapkan mengenai timing keputusan politik Pak Presiden tetapi ini yang isinya perpu yang kemarin kami persiapkan pada saat COVID Pak kita sesuaikan dan berbeda,” ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Airlangga merinci, skema Perppu tersebut dapat mencakup insentif pajak bagi sektor terdampak, pembebasan bea masuk bahan baku untuk menjaga ekspor, hingga penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi. Jalur ini dianggap lebih praktis karena memberikan fleksibilitas tanpa harus melalui prosedur konsultasi panjang di DPR.
“Kemudian penganggaran dan pembiayaan defisitnya bisa lebih dari 3 persen kemudian penganggaran lintas program ini bisa kita ubah tanpa DPR dengan perpu ini kita langsung pemerintah punya fleksibiliti untuk perubahan,” jelasnya.
Selain itu, skema tersebut juga membuka jalan bagi bantuan sosial darurat seperti BLT energi dan penerbitan SBN.
“Ini dengan Perpres dan penerbitan SBN juga bisa jalan dan bisa menggunakan SAL. Mungkin sementara itu dulu Pak Presiden. Jadi nanti kita mohon arahan waktu khusus Pak Presiden untuk menyiapkan ini,” tutur Airlangga.
Sementera, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, hingga saat ini belum ada agenda resmi terkait penerbitan Perppu ekonomi.
“Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Yusril menambahkan bahwa isu tersebut belum masuk ke meja pembahasan dalam rapat koordinasi kementerian maupun lembaga. Sejauh ini, pihak Istana pun belum memberikan instruksi khusus terkait kebijakan darurat tersebut.
“Banyak yang nanya pada saya tentang katanya rencana pemerintah mau menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi. Tapi kami belum pernah mendengar masalah itu dibahas dan pada kami juga tidak pernah disampaikan,” urai Yusril.
Secara aturan hukum, Perppu memang hanya bisa diterbitkan saat Presiden menilai ada situasi kepentingan yang memaksa. Instrumen ini bersifat subjektif dan digunakan sebagai solusi cepat ketika negara menghadapi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Tanpa terpenuhinya unsur kegentingan tersebut, kewenangan ini biasanya tidak akan diambil oleh pemerintah.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













