Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjalan untuk menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/YU)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak usah khawatir dengan melonjaknya tarif untuk melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.
Selain itu, Supratman menyebut tarif dimaksud juga tidak langsung berdampak kepada masyarakat umum.
“Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selanjutnya Supratman menjelaskan, setelah tidak pernah naik dalam satu dekade terakhir, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan tarif melepaskan status WNI diubah dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Keperluan Kementerian Hukum
Menurut dia, penyesuaian tarif ini diperlukan mengingat keperluan Kementerian Hukum membangun sistem digitalisasi.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” terang Supratman.
Di samping itu, dia mengatakan orang yang ingin mendapatkan maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok masyarakat tertentu. Artinya, kata dia, penyesuaian tarif nyaris tidak langsung memengaruhi masyarakat secara umum.
“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” tutur dia.
Status WNI
Terlepas dari tarif itu, Supratman menegaskan proses mendapatkan maupun melepaskan status WNI tidaklah mudah.
Untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, WNA mesti memenuhi berbagai syarat, termasuk soal masa tinggal.
“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” katanya.
Sementara itu, terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Tunggakan Pajak dan Kasus Pidana
“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” katanya.
Ihwal kenaikan tarif melepas dan mendapatkan status WNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut mengatur bahwa perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta, naturalisasi berdasarkan perkawinan Rp25 juta, sementara permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.
Menurut Supratman, PP tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













