Warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ditangkap oleh otoritas Indonesia sebelum akhirnya dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026). Polri menegaskan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol dan hasil analisis intelijen atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. (Foto: QNN).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polri membeberkan prosedur penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang diketahui merupakan subjek Red Notice Interpol. Adapun Abdul Karim ditangkap pada Kamis (16/7/2026) lalu.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan melalui serangkaian prosedur dan analisis intelijen, bukan secara tiba-tiba, sebelum akhirnya yang bersangkutan dideportasi ke Siprus sehari setelah ditangkap.
“Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba, tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar,” kata Untung di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Untung menegaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.
“Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia,” ujar Untung.
Untung menjelaskan, langkah deportasi yang dilakukan segera setelah penangkapan merupakan prosedur yang lazim diterapkan terhadap subjek Red Notice yang berada di wilayah Indonesia.
“Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu tertangkap langsung dideportasi,” kata Untung.
Untung menyebut, penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Proses tersebut dilanjutkan dengan tindakan keimigrasian berupa deportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026).
“Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026,” ungkap dia.
Dalam proses pemeriksaan identitas, dikatakan Untung, pihaknya juga menemukan Abdul Karim membawa tiga paspor.
“Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Paspor (Palestine dan 2 Paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 paspor atas negara Eropa merupakan Paspor Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian,” ucapnya.
Di sisi lain, dia membantah narasi yang menyebut pria tersebut merupakan seorang aktivis Palestina.
“Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme,” kata dia.
Keterangan Foto: Penangkapan dan deportasi warga negara asing Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam menuai sorotan dari Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













