Tabuh Genderang Perang Terhadap Segala Jenis Fraud, OJK Bangun National Fraud Portal

Iwan Medium.jpeg

Senin, 25 Mei 2026 – 07:09 WIB

Ilustrasi logo OJK. (Foto: Antara)

Ilustrasi logo OJK. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tak main-main, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menabuh genderang perang terhadap pelaku penipuan digital serta berbagai bentuk fraud yang merugikan masyarakat melalui pengembangan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

“Sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Tujuan utama pengembangan National Fraud Portal ini, kata Dicky, ialah meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antarpihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Saat ini, menurut Dicky, OJK melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan platform tersebut. “Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” kata dia.

Ia menegaskan, OJK melalui IASC terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait, termasuk industri telekomunikasi, untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat.

Sejak awal 2026 hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, pengaduan terbanyak terkait pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 laporan, diikuti 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

IASC telah menerima 548.093 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 268.989 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, sebanyak 279.104 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 932.138 rekening dan rekening yang telah diblokir sebanyak 485.758 rekening. Sejauh ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 614,3 miliar. Selain itu, IASC menemukan 106.477 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.

Selain melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang