Gedung kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) cawe-cawe dalam pengawasan pajak, diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. “Mereka itu bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan Dirjen Pajak, selama ini. Namun hanya memberikan pendampingan saat kami perlukan,” kata Inge di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Anehnya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas merupakan alat negara yang tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya adalah pertahanan dan keamanan (hankam). Jika diperbantukan maka dikhawatirkan mengganggu tupoksi itu.
Selain itu, SE Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur adanya pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sangat tak lazim. Namanya juga Surat Edaran (SE), sifatnya internal. Apakah Bintara maupun Bhabinkamtibmas, kini masuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Sudah Lama DJP Minta Bantuan Babinsa
Inge menerangkan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak saat kondisi tertentu. Khususnya ketika petugas pajak harus melakukan kunjungan ke lapangan.
Diakui Inge, tugas pendampingan ini bukan barang baru karena sudah lama diterapkan. Ketika petugas DJP kunjungan ke lokasi wajib pajak di daerah. Namun tidak semua kunjungan lapangan melibatkan Babinsa. Pendampingan dilakukan jika petugas pajak memerlukan bantuan koordinasi, atau ada pertimbangan keamanan di lokasi tertentu.
“Tidak selalu juga sih, kita minta bantuan Babinsa. Misalnya kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat. Ternyata di tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga, atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka, itu boleh,” jelasnya.
Sementara terkait pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, Inge menegaskan, kewenangannya tetap berada di DJP.
“Hanya sekadar pendampingan. Kita tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka, enggak. Karena kewenangan tetap berada di kami. Tapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” tegasnya.
Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan
Menariknya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan di lingkungan TNI, terkait pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak. “Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Muhammad Nas, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dengan demikian, Mabes TNI belum memiliki aturan turunan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. “Belum ada aturan, belum ada pembahasan,” tutur Kapuspen TNI.
Berdasarkan Surat Edaran DJP bernomor SE-8/PJ/2026 itu, menyatakan, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. Namun, DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak (WP) baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
Perangkat Desa Ikut Buru Pajak
Mengutip unggahan Instagram resmi DJP @ditjenpajakri, DJP menjelaskan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan, atau pemungutan pajak.
Melainkan hanya mendukung koordinasi wilayah apabila diperlukan. Keterlibatan unsur kewilayahan tersebut juga bukan merupakan instrumen penegakan hukum perpajakan.
Dalam sejumlah kondisi, aparat wilayah berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur. Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 dan diperbarui melalui SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman kerja internal bagi jajaran DJP.
Dalam surat edaran terbaru tersebut, DJP tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak maupun menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.
Beleid tersebut hanya menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel,” tulis DJP dalam Instagram @ditjenpajakri.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













