Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan wajib penggunaan bensin campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 di sejumlah wilayah.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Eniya mengatakan, kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 baru diterapkan di sejumlah titik karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Wilayah yang akan menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Ia mengungkapkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta, bahan baku E5 seluruhnya berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak ethanol fuel grade untuk bahan bakar yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 26 ribu kiloliter (KL).
Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berjalan bersamaan dengan implementasi mandatori B50.
Eniya menambahkan, Pertamina sebenarnya telah melakukan uji coba pasar E5 sehingga bahan bakar tersebut sudah mulai beredar di sejumlah wilayah.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang cukai,” ujar Eniya.
Selain menunggu revisi PMK, Kementerian ESDM juga masih menunggu kepastian terkait jenis perizinan yang akan digunakan, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan. Sebab, apabila menggunakan skema IUI, pelaku usaha harus mengurus rekomendasi gubernur beserta sejumlah persyaratan lainnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












