Saat musim libur, masyarakat kembali mengeluhkan harga tiket pesawat yang melambung tinggi. Kondisi ini dipicu kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi tarif fuel surcharge atau biaya tambahan hingga 50 persen, dampak kenaikan harga avtur yang mencapai 80 persen.
Merespons kondisi tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan maskapai agar kenaikan harga avtur tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang atau konsumen.
Peringatan itu disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengizinkan maskapai mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
“Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen,” kata Ketua BPKN, Mufti Mubarok, di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut BPKN, kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama pada rute padat dan wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, hingga kawasan pariwisata.
BPKN menilai, apabila fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal 50 persen dari TBA, harga tiket ekonomi bisa naik puluhan persen dibanding sebelumnya.
Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak terhadap masyarakat umum, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
“Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain,” terangnya.
Mufti menjelaskan, BPKN juga menyoroti skema fuel surcharge bertingkat yang dapat diterapkan mulai 10 persen hingga 100 persen mengikuti fluktuasi harga avtur.
Saat ini, berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, harga avtur berada di kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter. Alhasil, maskapai diperbolehkan mematok surcharge maksimal 50 persen dari TBA.
Mufti meminta pemerintah memastikan fuel surcharge benar-benar dihitung berdasarkan kenaikan biaya avtur riil sehingga tidak menjadi celah untuk menaikkan tarif secara berlebihan yang memberatkan konsumen.
“Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan,” tegasnya.
Selain itu, BPKN meminta maskapai tetap transparan dengan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat agar penumpang mengetahui rincian biaya penerbangan secara jelas.
BPKN juga mengingatkan kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan kualitas layanan maskapai, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan, hingga standar keselamatan penerbangan.
Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, seperti daerah kepulauan dan terpencil, pemerintah diminta menyiapkan langkah mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya harga tiket pesawat.
“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara,” ujar Mufti.











