Tunggu Bulan Depan, Purbaya Keluarkan Jurus Pamungkas untuk Perkuat Cadev dan Rupiah

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis aturan anyar terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku per 1 Juni 2026 bakal berdampak signifikan terhadap penguatan cadangan devisa (cadev) serta stabilitas nilai tukar (kurs) rupiah.

Purbaya mengatakan, secara teori dampak kebijakan tersebut nyaris setara dengan surplus di sektor migas dan sumber daya alam (SDA). Namun, ia mengaku belum dapat menyebut angka pastinya.

“Saya enggak tahu hitungan pastinya. Tapi, secara teoritis hampir sama dengan surplus sektor migas, sektor SDA. Cuma saya lupa jumlahnya berapa,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (15/5/2026).

Saat ini, kata dia, pemerintah akan mulai memantau dampak implementasi aturan baru tersebut sekitar sebulan setelah kebijakan berlaku efektif pada Juni mendatang. Pemerintah juga akan mencermati respons pasar modal dan sektor keuangan terhadap kebijakan itu.

“Tapi saya pikir akan signifikan. Akan kita lihat sebulan setelah Juni itu ke depan dampaknya seperti apa, termasuk reaksi di pasar modal dan sektor keuangan seperti apa. Harusnya akan positif,” ujar Purbaya.

Meski demikian, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui pada awal penerapan aturan DHE SDA baru sempat muncul kekhawatiran di pasar. Namun, ia meyakini kondisi tersebut hanya bersifat sementara.

“Saya pikir ini langkah positif untuk memperkuat cadangan devisa serta memperkuat nilai tukar secara enggak langsung,” imbuhnya.

Purbaya menilai kebijakan DHE SDA yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir belum memberikan dampak optimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

Karena itu, pemerintah memperkuat aturan agar devisa hasil ekspor benar-benar tersimpan di dalam negeri.

“Dampaknya ke cadangan devisa hampir nol. Jadi kita perkuat supaya betul-betul berdampak,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan, jika kebijakan baru itu nantinya tetap tidak memberikan dampak terhadap cadangan devisa, berarti masih terdapat celah aliran dana ke luar negeri yang belum termonitor.

Selama ini, kata Purbaya, terdapat praktik yang tidak fair dari eksportir. Yakni, mereka menempatkan devisa di perbankan domestik hanya sementara sebelum dana tersebut kembali “diterbangkan” ke luar negeri melalui bank tertentu.

“Eksportir masuk ke sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor. Sehingga cadangan devisanya nggak meningkat sama sekali yang dari program DHE,” pungkas Purbaya.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting. Salah satunya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membebaskan penempatan dana di bank dalam negeri mana pun.

Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50 persen, lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang mencapai 100 persen.

Pemerintah juga memperluas penggunaan valuta asing (valas), tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lainnya, penempatan DHE SDA tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depan, dana wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, kini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas. Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir.