YLBHI Klaim Indonesia bakal Dicemooh Forum Internasional karena KUHAP Baru

Diana Medium.jpeg

Minggu, 23 November 2025 – 00:01 WIB

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Mendesak Presiden untuk Segera Menerbitkan Perppu Penundaan Keberlakuan KUHAP' di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025). (Foto: Inilah.com/Diana).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kanan) dalam diskusi bertajuk ‘Mendesak Presiden untuk Segera Menerbitkan Perppu Penundaan Keberlakuan KUHAP’ di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025). (Foto: Inilah.com/Diana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kalangan masyarakat sipil mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan berdampak buruk bagi reputasi Indonesia di forum internasional. Sebab, aturan anyar itu dianggap bertentangan dengan komitmen perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta orang-orang disekeliling Menteri HAM Natalius Pigai untuk segera membantu lakukan kajian mendalam soal KUHAP.

“Pak Pigai saatnya membaca KUHAP dengan cepat. Kementerian HAM harusnya kita melihat dilibatkan enggak, karena kementerian HAM ini akan dipertanggungjawabkan (soal KUHAP) di mata internasional dengan Kemenlu,” tegas Isnur dalam diskusi bertajuk ‘Mendesak Presiden untuk Segera Menerbitkan Perppu Penundaan Keberlakuan KUHAP’ di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

Ia lantas menyinggung pandangan Wakil Menteri HAM Mugiyanto di sidang DPR yang justru tidak didengar, bahkan tidak menjadi rujukan oleh Komisi III.

“Saya dengar sendiri pernyataan Wamen HAM di DPR. Apakah pendapatnya dipakai Komisi III? Tidak. Jadi kalau pesan Anda di KemenHAM saja tidak didengar, apalagi masyarakat sipil,” ujarnya.

Menurutnya, KUHAP hanya akan semakin memperburuk Indonesia di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sidang Universal Periodic Review (UPR), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Mereka (akan) buka pasal-pasalnya dan terima aduan masyarakat. Jadi Pak Pigai siap-siap Anda akan dicemooh dan dikritik luar biasa oleh forum PBB karena akan dipertanggungjawabkan, bagaimana ratifikasi konferensi CAT (Convention Against Torture) itu tidak dipakai di KUHAP,” ungkapnya.

Dalam CAT kata dia, ada kewajiban setiap bukti mesti didapat tanpa penyiksaan. Isnur merasa agak ragu bila KUHAP nantinya, akan menerapkan tanpa adanya penyiksaan atau kekerasan, seperti yang menjadi temuannya selama ini dalam tindak pidana.

Isnur juga menyoroti perbedaan mengenai tersangka yang dihadapkan ke pengadilan. Dalam ketentuan ICCPR UU Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 9 kata dia, dalam waktu yang sangat segera setelah penangkapan setiap tersangka wajib dihadapkan ke muka hakim.

“Di sini tersangka di kepolisian bisa mengalami 20, 40+60 hari di kejaksaan juga sama. Kalau standarnya ICPPR orang itu paling lambat diserahkan ke hakim 2 hari, di KUHAP masih menggunakan peraturan zaman orde baru, tidak ada perubahan, bisa sampai 6-7 bulan orang ditahan dari penangkapan baru disidang. Ini aturan tidak sesuai dengan ICPPR,” jelasnya.
 

Topik
Komentar