Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. (Foto: RRI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini menilai, pemerintah pusat telah memiliki dasar yang jelas dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi acuan perhitungan UMP di seluruh daerah.
Menurut Yahya, rumus pengupahan yang ditetapkan pemerintah sudah tepat karena mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi, selain inflasi. Dengan adanya aturan tersebut, penetapan UMP 2026 kini menjadi kewenangan masing-masing gubernur.
“Pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP tahun 2026. Saya memandang rumus yang digunakan pemerintah sudah tepat dengan memberikan porsi terhadap aspek pertumbuhan ekonomi, selain mempertimbangkan inflasi. Sekarang menjadi tugas gubernur untuk menetapkan UMP di daerah masing-masing,” ujar Yahya kepada Inilah.com, Kamis (18/12/2025).
Ia berharap kenaikan UMP 2026 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Setidaknya, menurut Yahya, besaran kenaikan tidak lebih rendah dari UMP 2025.
“Saya berharap kenaikan UMP tahun 2026 lebih baik daripada UMP 2025. Sekurang-kurangnya sama sebesar 6,5 persen. Aspirasi kaum pekerja harus diperhatikan dalam menetapkan UMP di daerah,” kata politikus Partai Gokar itu.
Terkait adanya ancaman demonstrasi besar-besaran akibat rendahnya kenaikan UMP 2026 yang belum diumumkan, Yahya mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan batas waktu penetapan UMP.
“Kemnaker sudah menetapkan batas akhir penetapan UMP selambat-lambatnya tanggal 24 Desember, sudah diumumkan. Karena waktunya sempit, ini memerlukan gerak cepat dari pemerintah daerah untuk membahas bersama dewan pengupahan daerah,” tutupnya.
Diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan siap menggelar demo besar-besaran jika kenaikan UMP 2026 tidak sesuai harapan buruh.
“Bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan, tanggal berapa? Setelah 24 Desember (2025). Sampai dengan Januari (2026) pun kita bisa aksi berjilid-jilid, bergelombang. Kalau gubernur mengkhianati, mengubah keputusan Presiden (Prabowo Subianto),” tegasnya dalam Konferensi Pers via Zoom, Rabu (17/12/2025).
Pemerintah menetapkan rumus UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Alfa yang ditetapkan adalah 0,5-0,9. KSPI setuju dengan formula UMP 2026, asalkan indeks tertentu atau alfa yang dipakai adalah 0,9.
“Kami ingin berjuang di 0,9, kan boleh. Kalau bupati/wali kota setuju, kan boleh. Dengan demikian, aksi nasional kemungkinan besar baru bisa dilakukan setelah 24 Desember (2025),” sambung Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak menghalangi aksi demonstrasi di daerah. Bahkan, ia mengatakan tempat yang harus diprotes oleh buruh adalah kantor-kantor gubernur.
Terlebih, Iqbal mendengar aduan buruh bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat bersiap menggunakan alfa yang rendah. Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu menuntut alfa yang dipakai dalam penetapan UMP 2026 adalah 0,9.
“Kok belum berunding sudah ada instruksi? Seperti Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) 0,5, Gubernur DKI Jakarta (Pramono Anung) 0,7. Ini apa-apaan? Belum berunding sudah instruksi, ini kan gaya-gaya pemerintahan lama,” ungkap Iqbal.
“KSPI meminta kawan-kawan buruh, harus yang dijaga, yang harus dituntut, yang harus didemonstrasi ya ke kantor gubernur dulu. Kami akan instruksikan ke daerah dulu aksinya. Karena yang kita khawatirkan gubernurnya akan mengubah angka 0,9, kita mau berjuang,” tegasnya.














