Tren Investasi Emas Meningkat, Dompet Dhuafa Ingatkan Wajib Zakat jika Capai 85 Gram

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 25 November 2025 – 15:52 WIB

Ilustrasi. (Foto: Dompet Dhuafa)

Ilustrasi. (Foto: Dompet Dhuafa)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Di tengah fluktuasi nilai mata uang dan dinamika ekonomi global, emas kembali menjadi instrumen investasi primadona bagi masyarakat karena nilainya yang cenderung stabil (safe haven) dan tahan inflasi. Namun, Dompet Dhuafa mengingatkan bahwa bagi umat Muslim, emas bukan sekadar simbol kekayaan, melainkan amanah yang wajib disucikan melalui zakat.

Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk berinvestasi atau mengembangkan harta. Sebaliknya, Islam mendorong produktivitas dan pengelolaan kekayaan yang bijak. Kendati demikian, harta yang menumpuk tanpa manfaat sosial diperingatkan keras dalam Al-Quran, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 34–35, yang mengecam penimbunan emas dan perak tanpa dinafkahkan di jalan Allah.

“Zakat emas termasuk bagian dari zakat mal (harta). Kewajiban ini berlaku jika emas yang dimiliki telah mencapai nisab, yakni setara dengan 85 gram emas murni dan telah tersimpan selama satu tahun penuh atau haul,” tulis keterangan resmi Dompet Dhuafa, Selasa (25/11/2025).

Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki, mengacu pada harga pasar saat kewajiban zakat ditunaikan.

Penunaian zakat ini bukan sekadar hitungan matematis, melainkan bentuk penyucian harta dan jiwa. Sesuai firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103, zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan pemiliknya.

“Zakat emas bukan bentuk pengurangan, melainkan penyucian. Harta yang dizakati akan membawa ketenangan hati dan menjauhkan dari perasaan takut kehilangan. Sebaliknya, emas yang tidak dizakati bisa menjadi beban moral dan spiritual,” lanjut keterangan tersebut.

Untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya, Dompet Dhuafa menyediakan layanan penghitungan dan penyaluran zakat yang aman, transparan, dan sesuai syariat. Dana zakat yang terkumpul dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi para mustahik (penerima zakat).

Dompet Dhuafa mengajak masyarakat untuk rutin menghitung kepemilikan aset emasnya. Jika telah mencapai syarat nisab dan haul, masyarakat diimbau segera menunaikan zakat agar investasi tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan dunia dan akhirat.

Topik
Komentar