Tak Ingin Kasus Dana Nasabah Dibobol Rp200 Miliar Lewat BI Fast Terulang, OJK Pelototi Siber Seluruh BPD

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 21 Desember 2025 – 06:09 WIB

Ilustrasi. (Foto: OJK)

Ilustrasi. (Foto: OJK)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Agar kasus peretasan layanan BI Fast yang menilep duit nasabah Rp200 miliar, tidak terulang, Otoritas Jasa Keuangan periksa ketahanan dan keamanan siber Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK meminta seluruh BPD memastikan penguatan sistem keamanan siber, segera dijalankan.

Untuk itu,kata Dian, koordinasi dengan regulator sistem pembayaran juga diperketat untuk mencegah kejadian peretasan BI Fast terulang.

“Setelah terjadinya kasus insiden di beberapa BPD, OJK melakukan crash program pemeriksaan terhadap BPD seluruh indonesia dengan focus ketahanan dan keamanan siber,” ujar Dian, Jakarta, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Dia bilang, OJK menekankan penguatan siber dari seluruh BPD, dilakukan tidak hanya di infrastruktur teknologi semata. Namun juga tata kelola dan manajemen risiko operasional.

Seluruh BPD diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan sistem perbankan untuk tindak pidana penipuan.

“Langkah mitigasi mencakup penyempurnaan fraud detection system, penguatan penerapan know your customer, evaluasi berkala profil serta limit transaksi nasabah, dan penguatan manajemen risiko pihak ketiga,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dian, OJK mendorong peningkatan kapasitas tim tanggap insiden siber serta pelatihan berkelanjutan bagi pegawai. Sejauh ini, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait teknologi informasi dan keamanan siber.

Ketentuan yang dimaksud, antara lain Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

Mengingatkan saja, kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal di sejumlah bank melalui sistem BI Fast, sempat heboh beberapa waktu lalu. Kerugian atas kejadian ini mencapai Rp200 miliar.

Setelah Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dengan OJK, muncul titik terang. Di mana kasus ini cukup kompleks dan sulit ditangani. Pasalnya, pelakunya bukan lagi perseorangan atau pelaku tunggal, melaikan jaringan kriminal yang terorganisir. Sehingga, kejahatan dijalankan secara sistematis dan terukur.

Setelah dilakukan investigasi, OJK menduga, dana hasil pembobolan itu dialihkan ke aset kripto di pasar internasional. Sehingga sulit dilacak dan dilakukan pemblokiran.

Karena, ketika dana sudah dikonversi dan masuk ke jaringan kripto global, OJK maupun BI praktis kehilangan jejak transaksi. Di mana, sifat kripto yang lintas negara dan tidak terikat pada satu yurisdiksi tertentu.