Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengambi alih proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Berkaitan dengan kinerja Polda Metro Jaya, ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Sebab, ICW menilai proses penyidikan di Polda Metro Jaya seperti jalan di tempat. Polda Metro, sambung dia, hingga kini belum melakukan gelar perkara penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini,” jelas Kurnia
Sebagai informasi, Firli telah dua kali menjalani pemeriksaan tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli pertama kali diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023). Usai dirinya mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10/2023). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11). Kemudian Firli kembali absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selanjutnya pada, Firli kembali dipanggil oleh Penyidik gabungan untuk dimintai keterangan tambahan pada Kamis (16/11/2023).
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai lembaga dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut, tak hanya pemeriksaan terhadap saksi. Ade mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mendalami kasus tersebut.
“Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara , kemudian satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dari ahli bidang multimedia,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar