Pemerintah Kucurkan TKD Rp43,8 Triliun Tanpa Syarat Salur ke Aceh-Sumatera

Clara Medium.jpeg

Sabtu, 20 Desember 2025 – 15:38 WIB

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia/am).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia/am).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Keuangan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) untuk daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah akan menghapus syarat salur secara administrasi sehingga secara otomatis dana akan langsung ditransfer melalui pemerintah pusat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan transfer tanpa syarat salur akan dilakukan pada tahun anggaran 2026.

“Karena kita memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat dan tersedia dan jangan sampai terkendala hanya karena administrasi penyaluran. Kita akan salurkan tanpa syarat salur total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp43,8 triliun,” ujar Suahasil saat Konferensi Pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan untuk kabupaten/kota yang masih memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi untuk membangun infrastruktur, pemerintah akan melakukan restrukturisasi.

“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya. Tapi kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, kalau sudah terdampak longsor dan sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” kata dia.

Dia mengatakan Kemenkeu akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan asesmen terkait kondisi infrastruktur tersebut.

Sementara itu, pada 2026 pemerintah juga akan menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Untuk keseluruhan 2026 atau seluruh estimasi kebutuhannya Rp51 triliun, kita akan melakukan ini dengan berbagai macam sumber,” jelas dia.

Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui berbagai sumber, antara lain reprioritisasi belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian dan lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) bidang infrastruktur.

Pemerintah akan meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait lainnya untuk memprioritaskan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut, dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” ucapnya.