Operator Seluler di Sidang MK: Istilah Kuota Internet Hangus Menyesatkan!

Istilah ‘kuota internet hangus yang selama ini menjadi momok bagi pengguna layanan data, dibantah keras oleh para raksasa telekomunikasi Tanah Air. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), para operator seluler menegaskan bahwa terminologi tersebut keliru, tidak tepat secara teknis, dan cenderung menyesatkan opini publik.

Penegasan ini mencuat dalam sidang lanjutan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja yang mengatur soal telekomunikasi, Kamis (16/4/2026). Sejumlah pihak terkait mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, ATSI, hingga PLN hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Bukan Barang, Melainkan Hak Akses

Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, meluruskan miskonsepsi yang berkembang. Menurutnya, tidak ada praktik penghapusan kuota secara sepihak. Yang terjadi sebenarnya adalah berakhirnya masa berlaku kontrak layanan yang telah disepakati di awal.

“Terminologi paket atau kuota hangus, ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” tegas Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ia menjelaskan, saat membeli paket internet, pelanggan sebenarnya tidak sedang membeli ‘barang’ yang menjadi hak milik pribadi selamanya. Pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume tertentu dan dalam periode waktu tertentu.

Karena bukan berbentuk barang fisik, sisa kuota yang tidak terpakai secara teknis tidak dapat disimpan atau dikumpulkan oleh operator untuk dijual kembali. “Berakhirnya masa berlaku paket adalah konsekuensi dari selesainya durasi akses, bukan pengambilan manfaat secara paksa,” tambahnya.

Investasi Raksasa dan Kapasitas Jaringan

Senada dengan Telkomsel, Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, memaparkan kompleksitas di balik layanan internet. Menurutnya, menyediakan koneksi yang stabil membutuhkan investasi infrastruktur yang masif—mulai dari frekuensi radio, BTS, hingga data center.

Nicholas menyebut, karena sumber daya jaringan (spektrum frekuensi) bersifat terbatas, pembatasan melalui masa aktif menjadi instrumen penting untuk mengelola trafik. Tanpa batas waktu, trafik akan membeludak dan mengorbankan kualitas layanan bagi pengguna lain.

“Indosat wajib mengelola kapasitas jaringannya secara optimal dan terukur demi menjamin kualitas pengalaman pelanggan secara berkelanjutan,” jelas Nicholas.

Beda Karakter dengan Token Listrik

Sidang juga mendengarkan keterangan dari pihak PLN untuk membandingkan skema prabayar. Manajer Evaluasi Tarif PLN, Dwi Yanti Lestari, menjelaskan bahwa listrik memiliki mekanisme yang berbeda karena bersifat fully regulatory.

Pada sistem token PLN, kWh yang dibeli memang tidak memiliki masa kedaluwarsa selama pelanggan tetap aktif mengisi pulsa. Namun, perbedaan teknis dan struktur layanan ini menunjukkan bahwa kuota internet tidak bisa disamakan begitu saja dengan pulsa listrik.

Risiko Tarif Meroket

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Didi Supandi (ojek online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring) yang menuntut sistem akumulasi sisa kuota (data rollover) atau pengembalian dana (refund).

Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai tuntutan tersebut ‘salah alamat’. Hinca memperingatkan bahwa memaksakan sistem ‘kuota abadi’ justru akan menghancurkan struktur tarif internet Indonesia yang saat ini termurah ketiga di dunia (hanya US$0,19 per GB).

Jika operator dipaksa menanggung beban kapasitas semu dari sisa kuota yang menumpuk, biaya operasional (Network Opex) yang kini sudah mencapai 35,6 persen dari pendapatan akan membengkak. Dampaknya fatal: tarif internet rakyat dipastikan akan meroket dan kualitas jaringan menjadi lemot.

Langkah ini juga dikhawatirkan mengganggu iklim investasi digital di tengah target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Mengubah pakem global telekomunikasi secara mendadak hanya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia.