Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: ANTARA/HO-Ist).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pelanggaran utama terjadi pada aktivitas penagihan yang melibatkan pihak ketiga.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghapus maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026).
Selain sanksi denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Rencana tersebut mencakup perbaikan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku, serta evaluasi dan penguatan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.
OJK juga meminta penyempurnaan sistem pengendalian kualitas yang mencakup kinerja operasional, kepatuhan, etika, serta perilaku penagihan.
Selain itu, penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi perhatian, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
“OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu,” kata Agus.
OJK akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan.
OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memastikan seluruh kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk melalui pihak ketiga, dilakukan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau segera melapor ke OJK jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau pelanggaran lainnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













