Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menargetkan penerimaan dari penagihan tunggakan pajak sebesar Rp28,38 triliun sepanjang 2026.
Target tersebut dibidik melalui serangkaian langkah penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Hingga akhir April 2026, realisasi penagihan tercatat mencapai Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak.
Menurut dia, komunikasi dengan otoritas pajak penting dilakukan agar wajib pajak memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge di Jakarta, dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang belakangan menjadi perhatian publik ialah pemblokiran rekening milik penunggak pajak.
Namun, Inge menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan kebijakan baru yang diterapkan khusus tahun ini. Langkah tersebut telah menjadi bagian dari mekanisme penagihan pajak yang diatur dalam regulasi perpajakan.
Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu menjalankan sejumlah tahapan penagihan, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga upaya komunikasi dengan wajib pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pemblokiran rekening hanya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melalui proses penagihan sebelumnya.
Inge menambahkan, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan pajak. Otoritas pajak juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak,” ujarnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













