Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tim tersebut berisi sembilan penyidik, dan sebagian besar di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas pelimpahan perkara dari Polri.
“Dalam sprindik baru ini, kami bentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik tersebut pernah bertugas di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, tim tersebut akan meneliti secara mendalam seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polri. Ia menyebut jumlah dokumen yang cukup besar membuat proses pendalaman harus dilakukan dengan cermat.
“Dokumennya cukup banyak, jadi harus kami teliti betul. Jangan sampai ada yang terlewat,” ujarnya.
Anang menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kendali Kejagung. Namun, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan, termasuk kemungkinan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
Terkait status hukum Febrie Adriansyah, Kejagung memastikan yang bersangkutan masih berstatus tersangka sebagaimana ditetapkan Polri. Penyidik saat ini masih mempelajari berkas, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang telah diterima.
“Semua masih kami pelajari. Nanti penyidik yang akan menentukan berdasarkan hasil pendalaman,” terangnya.
Anang juga membuka peluang penyidikan berkembang, termasuk pemeriksaan ulang saksi maupun penggeledahan tambahan apabila dibutuhkan.
“Bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik,” ungkap Anang.
Kasus ini bermula dari penyidikan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara, termasuk yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan Jiwasraya.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Total nilai temuan disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan menjadi salah satu fokus pendalaman aparat penegak hukum.
Nama Febrie Adriansyah mencuat dalam perkara ini, terutama terkait dugaan kepemilikan sejumlah aset yang tengah ditelusuri. Namun, hingga saat ini, status hukumnya masih belum ditetapkan.
Seiring berjalannya proses, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejagung. Pelimpahan itu ditandai dengan penyerahan sprindik, dokumen, dan barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Kejagung.
Langkah Kejagung membentuk tim khusus yang melibatkan eks penyidik KPK dinilai sebagai upaya memperkuat penanganan kasus yang kompleks dan menjadi sorotan publik tersebut.













