Cak Imin Kaget Bupati Cilacap Kader PKB jadi Tersangka KPK

Nebby Medium.jpeg

Minggu, 15 Maret 2026 – 16:31 WIB

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar memberikan sambutan di halaman Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar memberikan sambutan di halaman Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

Cak Imin mengaku tidak menyangka kader partainya tersebut terjerat perkara hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka,” ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PKB tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Tentu kami hormati proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari praktik pemerasan. Dana tersebut rencananya akan digunakan antara lain sebesar Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum rencana tersebut terpenuhi, Syamsul disebut baru mengumpulkan sekitar Rp610 juta saat akhirnya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang