Berburu Pakaian Bekas Impor Ilegal, 184 Bal Berhasil Disita Polisi

Reza Medium.jpeg

Sabtu, 15 November 2025 – 18:44 WIB

Polisi meringkus praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).

Polisi meringkus praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Informasi tentang truk yang memuat barang tersebut di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 12 November 2025, langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam sebuah truk engkel. Sopir yang bernama D pun turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyidikan berlanjut ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, polisi mengamankan I yang diduga berperan sebagai koordinator penerima barang. Dari pengakuannya, terungkap ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Tim kemudian bergerak cepat ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Operasi ini berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh orang yang terdiri dari sopir dan kenek. Total ada 184 bal pakaian bekas impor berhasil disita dari kendaraan-kendaraan tersebut. Seluruh barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah menertibkan pakaian bekas impor yang bisa mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy melalui keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah penindakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut menekankan pentingnya menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya telah menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi atau pengganti produk lokal bagi para pedagang thrifting. “Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Topik
Komentar