Roy Suryo bersama Rismon Sianipar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Kamis (13/11/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendorong Polri segera melimpahkan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan oleh Majelis Hakim.
Menurut Hudi, penahanan terhadap Roy Suryo Cs tidak perlu dilakukan dan sebaiknya perkara langsung dibawa ke persidangan.
“Yang bersangkutan (Roy Suryo Cs) diperiksa saja langsung di pengadilan,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).
Hudi menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini harus profesional tanpa intervensi pihak mana pun dalam memutuskan bersalah atau tidaknya Roy Suryo Cs. Apalagi, kasus ini mendapat sorotan publik yang cukup besar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Rismon, 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, dan 86 pertanyaan kepada Dr. Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung lancar dari awal hingga akhir.
“Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri,” kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Iman menegaskan penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka kini telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya.
Menurut Iman, salah satu alasan belum dilakukan penahanan adalah karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Penyidik menerima permohonan tersebut untuk menjaga keseimbangan dan memastikan proses penegakan hukum tetap adil.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ucapnya.











