Babak Baru Perebutan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Vs Mensesneg Masih Imbang

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 14 Desember 2025 – 23:31 WIB

Hotel Sultan (Foto: Instagram / thesultanhoteljkt)

Hotel Sultan (Foto: Instagram / thesultanhoteljkt)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sengketa lahan di Kawasan Gelora Bung karno antara pemerintah ngan PT Indobuildco,memasuki babak baru. Kalau pertandingan sepak bola, sekornya 1-1, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenankan gugatan pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara serta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK)

Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebutnya tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum final.

Kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, putusan PTUN telah membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama ini menjadi dasar gugatan GBK, terhadap kliennya.

Fakta hukum ini, kata dia, secara otomatis membuat PN Jakarta Pusat harus menahan diri dan mengacu pada pedoman peradilan.

“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco. PN Jakpus harus menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap ,” ungkap Hamdan, Jakarta, dikutip Minggu (14/12/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, mengabulkan gugatan Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo, terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg terkait lahan Hotel Sultan.

Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025). Dengan putusan ini maka membatalkan prosedur pengosongan yang dianggap melanggar prosedur.

Sedangkan PN Jakpus resmi menolak gugatan Indobuildco terkait sengketa lahan Hotel Sultan, pada Jumat (28/12/2025). Dengan putusan tersebut, Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Topik
Komentar