Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mengambil langkah besar dengan merombak total berbagai regulasi yang dinilai sudah kedaluwarsa. Langkah strategis ini dikebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mempertebal tameng pencegahan pelanggaran HAM di tanah air.
Keputusan ini diambil setelah jajaran kementerian melakukan evaluasi mendalam dan menyimpulkan bahwa tumpukan aturan yang ada saat ini sudah tumpul serta tidak lagi adaptif dengan dinamika penegakan HAM modern.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menegaskan bahwa pembenahan regulasi mutlak dilakukan. Baginya, aturan yang kokoh merupakan fondasi utama dalam melahirkan sistem perlindungan publik yang jauh lebih efektif.
“Regulasi yang ada memang harus disesuaikan kembali karena sudah tidak lagi menjawab kebutuhan. Ini menjadi bagian dari upaya kita membangun tata kelola HAM yang lebih optimal,” kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Novita memaparkan, paradigma kerja Kementerian HAM kini mulai digeser. Instansinya tidak lagi hanya bertindak responsif saat terjadi kasus, melainkan lebih mengedepankan aspek preventif atau pencegahan sejak dini melalui penguatan sistem hukum.
Target utamanya adalah melahirkan regulasi komprehensif yang wajib menjadi kitab rujukan dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan nasional.
“Pencegahan dimulai dari regulasi. Jika sistemnya kuat, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan sejak awal,” tegasnya.
Sebagai bagian dari roda eksekutif, Kementerian HAM mengemban misi besar untuk merajut tata kelola HAM nasional yang terintegrasi di seluruh sektor. Hal ini mencakup jaminan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di bidang ekonomi, sosial, hingga budaya, yang pelaksanaannya akan mengikat kementerian dan lembaga negara lainnya.
Tak hanya menyisir aturan usang, pemerintah juga tengah menyuntikkan penguatan norma hukum baru ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah rencana memperkuat daya dobrak rekomendasi Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) yang selama ini kerap dipandang sebelah mata oleh banyak pihak.
“Penguatan itu akan diatur dalam norma RUU, sehingga ke depan rekomendasi tidak lagi sekadar menjadi catatan, tetapi memiliki konsekuensi yang lebih jelas,” urai Novita.
Gayung bersambut, perbaikan sistemik ini nantinya juga akan disinkronkan dengan rencana besar revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembaruan produk hukum ini dianggap mendesak agar instrumen peradilan di Indonesia memiliki taji yang relevan dengan perkembangan hukum internasional.
Melalui perombakan besar-besaran ini, pemerintah optimistis wajah penegakan hukum di Indonesia tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi mampu menutup rapat celah terjadinya pelanggaran sejak dari hulu.
“Tujuannya agar pelanggaran HAM bisa dicegah sejak awal melalui sistem yang lebih kuat,” pungkas Novita.










