Apa Itu Polymarket? Platform Prediksi Kripto yang Diblokir Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir situs www.polymarket.com karena dinilai memfasilitasi praktik perjudian berkedok prediction market (pasar prediksi).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh untuk membersihkan ruang digital nasional dari segala bentuk taruhan ilegal.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” tegas Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (22/5).

Kedok ‘Prediction Market’ dan Aset Kripto

Bagi sebagian orang, prediction market kerap dianggap sebagai instrumen analisis. Platform ini memungkinkan pengguna untuk memperdagangkan kontrak berdasarkan hasil peristiwa di masa depan, seperti hasil pemilihan umum (pemilu), tren ekonomi global, hingga hasil pertandingan olahraga. 

Platform seperti ini juga kerap menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto sebagai alat transaksinya.

Namun, Kemkomdigi memiliki pandangan hukum yang tegas. Aktivitas di dalam Polymarket secara nyata memfasilitasi taruhan uang (atau aset bernilai moneter lainnya) atas sebuah spekulasi atau peristiwa yang hasilnya belum pasti. 

Praktik ini memenuhi unsur perjudian dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemblokiran Menyeluruh dan Tren Global

Tindakan Kemkomdigi tidak berhenti pada penutupan akses situs web saja. Pihak kementerian saat ini tengah menelusuri dan akan memberangus seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket agar pemblokiran berjalan komprehensif. 

Bahkan, layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik serupa juga masuk dalam target pemblokiran selanjutnya.

Langkah keras Indonesia ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara telah lebih dulu menyatakan “perang” terhadap Polymarket karena sifatnya yang menyerupai perjudian:

Pemblokiran Resmi: Singapura, Brasil, dan India.

Pembatasan Akses Ketat: Taiwan, Thailand, China, dan Jepang.

Menutup keterangannya, Kemkomdigi mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital maupun kripto demi menghindari kerugian finansial massal. 

Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperketat guna menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif.