7 Tersangka Penyerangan Pesawat di Yahukimo Masih Diburu

Anton Medium.jpeg

Kamis, 9 Juli 2026 – 04:10 WIB

Satgas Gakkum ODC melakukan olah TKP pembakaran pesawat AMA di Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. (Foto: Antara)

Satgas Gakkum ODC melakukan olah TKP pembakaran pesawat AMA di Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satgas Operasi Damai Cartenz terus melakukan pengejaran tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pelaku penembakan pilot Nicholas Goselin dan pembakaran pesawat AMA di Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka penembakan pilot AMA itu masing-masing berinisial MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk menangkap mereka,” kata Kepala Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. IGG Era Adhinata, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot berkebangsaan Amerika Serikat serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

Kelompok tersebut diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.

Penyidik juga masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal primer, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan Sabtu (4/7), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 2 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Saat melakukan olah TKP, penyidik juga memasang garis polisi, pemeriksaan kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan hingga 90 persen akibat kebakaran, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah.

Saat ditemukan, posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu, sedangkan jenazah pilot Nicholas sudah dievakuasi sejak Jumat (3/7) ke Timika, kemudian ke Jayapura.

Dalam pelaksanaan olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pesawat PK-RCY yang kondisinya hangus terbakar, sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah di sekitar bangkai pesawat untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

Usai olah TKP, tim penyidik melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas KKB dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.”

Dari lokasi tersebut diamankan berbagai barang bukti, seperti noken, satu syal bermotif Bintang Kejora, satu baju loreng, celana loreng, satu koppel, sangkur beserta sarungnya, dua bilah parang, satu senapan angin, telepon seluler, serta satu tas selempang yang berisi dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.

Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa pembakaran pesawat maupun jaringan kelompok yang terlibat.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang