Punya Peran Kunci di Proyek BGN, Kejagung Limpahkan Kasus Kolonel BU ke Pidana Militer

Peran prajurit TNI aktif berinisial BU dalam proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan BU memiliki posisi kunci dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik yang kini terseret kasus dugaan korupsi.

Seiring temuan tersebut, Kejagung melimpahkan penanganan perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) karena statusnya sebagai prajurit aktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan BU dalam proses pengadaan.

“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara BU selaku prajurit TNI aktif dalam perkara ini,” kata Anang.

Dalam struktur proyek, BU diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), posisi strategis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.

Ia disebut terlibat bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan BGN dan pihak swasta, dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai kejanggalan. Pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak dan terindikasi terjadi penggelembungan harga.

Tak hanya itu, ditemukan pula manipulasi dalam berita acara serah terima barang. Dari total 21.081 unit kendaraan yang direncanakan, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit.

Meski demikian, pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh sebesar 100 persen, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa BU tidak hanya berperan administratif, tetapi memiliki posisi sentral dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

Karena berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara Kejagung dan aparat penegak hukum militer.

“Untuk penanganan terhadap saudara BU dilakukan penyidikan secara koneksitas bersama penyidik pidana militer,” ujarnya.

Sementara itu, penyidikan terhadap pihak lain dalam perkara ini tetap berlanjut di ranah pidana umum.

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN belum berhenti dan masih membuka peluang pengembangan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru.

Perwira TNI Terlibat di Proyek MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, anggota TNI berinisial BU yang berpangkat kolonel diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Saat itu, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).