Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026). (Foto: ANTARA/HO-OJK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membasmi pelanggaran sektor perbankan yang merugikan nasabah alias konsumen, tak perlu diragukan lagi.
Di Malang, Jawa Timur (Jatim), OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pidana perbankan di BPR DCN, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.
“Ini semua merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU. Selanjutnya, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P-21 pada 26 Juni 2026.
Proses penyidikan berlangsung setelah penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Misalnya, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, hingga percobaan melarikan diri. Selain itu, tersangka mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya.
Penyidikan ini, merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang. Mulai pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen otoritas dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
Pertama, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan BPR DCN, melalui mekanisme penarikan kas bon periode Januari 2020 hingga Juni 2024, senilai Rp5,8 miliar.
Kedua, melakukan pencatatan palsu di pembukuan BPR DCN pada Februari 2024, melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR, senilai Rp600 juta.
Ketiga, menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit, senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
Keempat, tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan, terdiri dari 25 bilyet deposito senilai Rp7,8 miliar sepanjang Maret 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











