Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Upaya menyembunyikan aset hasil dugaan korupsi tambang berakhir sia-sia. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita berbagai aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng, termasuk sebuah mobil mewah yang sempat disembunyikan di gang sempit.
Mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 itu ditemukan dalam kondisi tersembunyi, sementara kunci kendaraannya diduga sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui petugas. Namun, penyidik tetap berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka menyelamatkan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka maupun pihak yang terafiliasi,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan Toyota Camry. Tak hanya kendaraan pribadi, puluhan alat berat dan kendaraan operasional tambang turut diamankan, yakni 46 dump truck, 10 ekskavator, dua bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional jenis Triton.
Aset lain yang disita berupa properti, meliputi empat kavling tanah beserta bangunan dan dua kavling tanah kosong di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari penggeledahan di rumah tersangka lain berinisial AP selaku Direktur PT QSS, penyidik juga menemukan delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS. Tersangka Aseng diduga telah menguasai perusahaan sejak 2017 tanpa proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.
Meski tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin, PT QSS tetap menjual bauksit yang berasal dari luar area IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut. Praktik itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Bauksit kemudian dipasarkan melalui dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar serta melibatkan penyelenggara negara. Padahal, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang menjadi syarat utama ekspor mineral.
Kejaksaan Agung menduga perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











